JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, seorang penyidik asal Polri memutuskan kembali ke institusi asalnya, Kepolisian. Hal ini diputuskan setelah masa tugas SH, demikian inisial penyidik tersebut, berakhir.
"Habis masa tugasnya. Yang bersangkutan tidak mau diperpanjang lagi," kata Abraham melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/1/2013).
Berdasarkan informasi dari KPK, penyidik tersebut berinisial SH. Dia sudah bertugas selama empat tahun di KPK. SH merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya Poo dan Bupati Buol (sekarang mantan) Amran Batalipu.
Mundurnya SH ini menambah panjang daftar penyidik yang meninggalkan KPK. Awal Desember lalu, dua penyidik mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di Kepolisian. November lalu, enam penyidik juga memilih mundur dari KPK. Belum lagi, 13 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK.
Kemudian sekitar September lalu, Kepolisian juga tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya. Untuk mengatasi masalah ini, KPK merekrut penyidiknya sendiri. Sebanyak 26 penyidik baru yang terpilih dari seleksi penyelidik, mulai bekerja Januari ini.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik