Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahyuddin: Usulan Tahun Jamak Hambalang Tak Perlu Diketahui DPR

Kompas.com - 15/01/2013, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, mengungkapkan, usulan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Usulan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, menurut dia, diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Mahyuddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Hambalang. Pada 2010 atau saat proyek itu dibahas di DPR, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X, mitra kerja Kemenpora.

"Multiyears itu beda dengan pemda. Kalau pemda harus persetujuan DPR, tetapi multiyears yang di Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak DPR tidak perlu tahu," kata Mahyuddin.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang disebut Mahyuddin itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan itu tidak khusus membahas masalah pengajuan usulan kontrak tahun jamak. Pasal 50 perpres tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa terdiri dari kontrak tahun jamak dan tahun tunggal. Dalam Pasal 52 Ayat 2, disebutkan kalau kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan menteri keuangan (jika nilai proyek di atas Rp 10 miliar) dan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan (nilai proyek di atas Rp 10 miliar).

Mahyuddin melanjutkan, DPR tidak pernah menyetujui usulan penambahan anggaran Hambalang yang diajukan pemerintah dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Sejauh ini, menurut Mahyuddin, nilai anggaran yang dicairkan pun baru Rp 675 miliar. Meskipun demikian, kata Mahyuddin, DPR memang memiliki hak anggaran atau hak untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Sementara menteri hanya mengajukan Rp 625 miliar, kami setujui Rp 150 miliar. Mengajukan Rp 500 miliar, kami setujui Rp 400 miliar, lalu mengajukan Rp 521 miliar, saya tidak setuju," tambahnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mahyuddin juga mengaku telah menyerahkan kepada KPK sejumlah dokumen bukti. Beberapa dokumen yang diserahkannya itu berkaitan dengan kronologi pembahasan proyek Hambalang, materi pembahasan di Komisi X, dan risalah rapat-rapat di komisi tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit investigasi. Salah satu poin hasil audit tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Menkeu dan Menpora dalam persetujuan kontrak tahun jamak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com