Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahyuddin: Usulan Tahun Jamak Hambalang Tak Perlu Diketahui DPR

Kompas.com - 15/01/2013, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, mengungkapkan, usulan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Usulan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, menurut dia, diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Mahyuddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Hambalang. Pada 2010 atau saat proyek itu dibahas di DPR, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X, mitra kerja Kemenpora.

"Multiyears itu beda dengan pemda. Kalau pemda harus persetujuan DPR, tetapi multiyears yang di Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak DPR tidak perlu tahu," kata Mahyuddin.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang disebut Mahyuddin itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan itu tidak khusus membahas masalah pengajuan usulan kontrak tahun jamak. Pasal 50 perpres tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa terdiri dari kontrak tahun jamak dan tahun tunggal. Dalam Pasal 52 Ayat 2, disebutkan kalau kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan menteri keuangan (jika nilai proyek di atas Rp 10 miliar) dan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan (nilai proyek di atas Rp 10 miliar).

Mahyuddin melanjutkan, DPR tidak pernah menyetujui usulan penambahan anggaran Hambalang yang diajukan pemerintah dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Sejauh ini, menurut Mahyuddin, nilai anggaran yang dicairkan pun baru Rp 675 miliar. Meskipun demikian, kata Mahyuddin, DPR memang memiliki hak anggaran atau hak untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Sementara menteri hanya mengajukan Rp 625 miliar, kami setujui Rp 150 miliar. Mengajukan Rp 500 miliar, kami setujui Rp 400 miliar, lalu mengajukan Rp 521 miliar, saya tidak setuju," tambahnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mahyuddin juga mengaku telah menyerahkan kepada KPK sejumlah dokumen bukti. Beberapa dokumen yang diserahkannya itu berkaitan dengan kronologi pembahasan proyek Hambalang, materi pembahasan di Komisi X, dan risalah rapat-rapat di komisi tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit investigasi. Salah satu poin hasil audit tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Menkeu dan Menpora dalam persetujuan kontrak tahun jamak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

    AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

    Nasional
    Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

    Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

    Nasional
    Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

    Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

    Nasional
    Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Nasional
    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Nasional
    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Nasional
    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    Nasional
    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Nasional
    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com