JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Senin (14/1/2013) ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengundi nomor urut peserta pemilu partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tetap bertekad menjalani proses keberatan pemilu di Bawaslu.
"Bagi PDk, soal nomor berapa tidak masalah, karena PDK tetap menjalani proses di Bawaslu, untuk mengikuti proses klarifikasi atas keberatan dari daerah-daerah yang selama ini belum sempat diklarifikasi KPU pada sidang pleno," ujar Sekjen PDK, Kun Abyoto, di Jakarta.
PDK, menurut Kun, telah mendaftarkan keberatannya sebagai sengketa pemilu. Keberatan ini, memang sudah ada jadwalnya dalam tahapan verifikasi KPU.
"Setelah semua dokumen PDK diperiksa, tepat pukul 15.00 WIB hari Senin, Bawaslu secara resmi membacakan putusan bahwa PDK telah memenuhi semua syarat kelengkapan yang dibutuhkan, dan terdaftar sebagai partai dengan nomor register 01, untuk proses perkara keberatan di Bawaslu," ujarnya.
Kun mengakui, saat ini PDK bertarung dengan jadwal KPU yang padat. "Namun, kami tetap menyakini bahwa dibalik semua ini ada rencana Tuhan bagi mereka yang sungguh-sungguh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.