Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: Vonis Angie Tak Penuhi Keadilan Masyarakat

Kompas.com - 11/01/2013, 23:17 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, vonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta terhadap terdakwa penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Kami juga menilai ada sejumlah keganjilan dalam keputusannya, selain ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan aturan hukum yang digunakan," ujar Abraham kepada Kompas, Jumat (11/1/2013) malam di Jakarta.

Menurut Abraham, hakim menerapkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diganti dengan UU No. 20/2001.

"Ini ganjil karena harusnya yang dipakai adalah pasal 12A juncto pasal 18 UU Tipikor untuk menjerat dan menghukum semua perbuatan Angelina," tambahnya.

Tidak digunakannya pasal 12A itu, maka Angelina tak dikenakan hukuman pengganti uang yang dikorupsi. "Hukuman Rp 250 juta itu hanya denda.bukan pengganti uang yang dikorupsi. Ini juga tidak memenuhi rasa keadilan dari perbuatan korupsinya yang terbukti," tambah Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com