Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksis di Twitter, Angelina Sondakh Akan Diperiksa

Kompas.com - 11/01/2013, 15:03 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kembali aktifnya akun Twitter @SondakhAngelina menimbulkan pertanyaan. Akun ini sebelumnya diketahui sebagai akun asli Angelina Sondakh, dengan posting terakhir pada April 2012. Setelah itu, Angelina alias Angie, yang terjerat kasus suap, jarang nge-tweet karena berurusan dengan proses hukum dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari setelah vonis, Jumat (11/1/2013), akun itu aktif kembali. Apakah Angie nge-tweet dari balik penjara? Hal ini seharusnya tak bisa dilakukan oleh seorang tahanan yang tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, mengatakan, akun Twitter kliennya dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Meski pihak Angie menyatakan akun tersebut dibajak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa Angie yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Pemeriksaan sampai kini belum berjalan, tapi mudah-mudahan besok dapat mulai berjalan," kata Sihabudin di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Sihabudin menekankan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Angie, tetapi juga terhadap petugas piket di Rutan Pondok Bambu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi.

"Angie dan petugas akan dihukum. Tidak bisa satu orang. Harus dua-duanya. Nanti kita juga lihat hukuman apa yang akan dijatuhkan. Akan dihilangkan hak apanya," kata Sihabuddin.

Dibajak

Tengku Nasrullah memastikan, kliennya itu tidak nge-tweet selama berada dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya konfirmasi ke pihak keluarganya, (akun) Twitter itu dibajak. Tidak mungkin Angie nge-tweet. Sejak pagi dia tengah ikut pengajian di rutan, Kepala Rutan bisa menjelaskan," kata Nasrullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/1/2013).

Angelina alias Angie kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. Pada Kamis (10/1/2013) kemarin, Angie dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Hari ini, akun Twitter @SondakhAngelina tampak aktif nge-tweet setelah tidak lagi "berkicau" sejak 7 April 2012. Sekitar pukul 11.30, akun itu menulis, "Ini semua hanya permainan politik dan yang berperan penting semua adalah pejabat tinggi partai, saya tetap sabar dan terus bedoa".

Sebelumnya, kicauan akun tersebut sempat menyebut-nyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, tak berapa lama setelah di-post, langsung dihapus. Menurut Nasrullah, selama ini akun Twitter kliennya itu dikelola pihak keluarga. Dia sudah memastikan tidak ada pihak keluarga yang berkicau di Twitter, apalagi menyebut-nyebut nama Anas.

"Jadi ada yang jahat sekali, Twitter Angie dibajak, kemudian digunakan," ujarnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum: Akun Twitter Angelina Sondakh Dibajak!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com