Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Anak Diblokir, Andi Mallarangeng Kirim Surat Keberatan ke KPK

Kompas.com - 11/01/2013, 11:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, melayangkan surat protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemblokiran rekening anak Andi, Gemilang Zul Malarangeng. Surat itu disampaikan bersamaan dengan pemeriksaan Andi, Jumat (11/1/2013). Andi diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Hari ini kita akan masukkan surat keberatan atas pemblokiran rekening saudara Gilang, anak Pak Andi yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata pengacara Andi, Luhut Pangaribuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Luhut, anak Andi tidak ada hubungannya dengan kasus Hambalang sehingga pemblokiran rekening itu dianggapnya tidak relevan. "Rekening itu adalah tempat penampungan gajinya. Sama sekali tidak relevan dengan perkara ini," sambung Luhut.

Akibat dibekukannya rekening tersebut, kata Luhut, anak Andi tidak dapat melakukan aktifitas sehari-harinya. Sementara, KPK menilai pemblokiran rekening pihak keluarga seorang tersangka adalah hal yang wajar. KPK biasa memblokir rekening yang berkaitan dengan seorang tersangka demi kepentingan penyidikan.

"Jangankan keluarga. Jika ada pihak lain pun yang terduga, maka bisa dilakukan. Kalau teman-teman masih ingat, kami pernah menyita sebuah rumah di Bogor dalam sebuah kasus karena rumah itu milik teman dari seorang tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan, di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Menurut Johan, pemblokiran dilakukan agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan uang dari rekening Andi ke rekening pihak lain. Hal ini penting dalam penghitungan uang negara yang harus dibebankan oleh Andi kalau dia menjadi terdakwa nantinya. Jika nanti putusan majelis hakim mengharuskan seorang terdakwa membayarkan ganti rugi keuangan negara, katanya, KPK sudah memiliki data mengenai rekening-rekening yang dimiliki terdakwa itu sendiri, istri, ataupun anak-anaknya.

"Perlu diketahui bahwa sangkaan yang pasal disangkakan kepada tersangka (Andi) adalah Pasal 2 Ayat 1 kemudian Pasal 3 di mana di sana kita juga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi, itu tujuan utamanya," ungkap Johan.

Baca juga:
Rizal Protes KPK Blokir Rekening Putra Andi
Cerita Rekening Anak Diblokir, Andi Mallarangeng Terbata-bata
Ini Alasan KPK Blokir Rekening Anak Andi Mallarangeng

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com