Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Divonis 4,5 Tahun, Angelina Harus Bersyukur

Kompas.com - 10/01/2013, 21:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, seharusnya rekan separtainya Angelina Sondakh alias Angie menerima vonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Pasalnya, vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa.

Dengan demikian, Ruhut berharap Angie tak perlu mengajukan banding. "Saya lawyer lama. Angie dan orangtuanya harus bersyukur," kata Ruhut ketika dihubungi, Kamis (10/1/2013).

Ruhut mengatakan, jika banding hingga kasasi, sangat jarang hukuman akan diperingan. Biasanya hukuman akan tetap, bahkan tak jarang lebih berat. Namun, kata anggota Komisi III DPR itu, kemungkinan jaksa akan banding lantaran hukumannya di bawah 50 persen dari tuntutan.

Ruhut mengaku bisa mengerti derasnya kritikan publik atas vonis Angie lantaran terlalu jauh dari tuntutan. Hanya saja, dia meminta agar jangan langsung mengambil kesimpulan hingga vonis itu berkekuatan hukum tetap. "Jangan terlalu cepat vonis Angie," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

    Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Nasional
    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Nasional
    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Nasional
    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    Nasional
    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Nasional
    Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

    Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

    Nasional
    KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

    KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

    2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

    Nasional
    Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

    Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

    Nasional
    Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

    Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

    Nasional
    Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

    Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

    Nasional
    KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

    KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

    [POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

    Nasional
    Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

    Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com