Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: KPK Punya Keistimewaan dalam Penyidikan Korupsi

Kompas.com - 09/01/2013, 07:05 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, uji materi yang dimohonkan saat terjadinya sengketa penyidikan antara KPK dan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi Simulator berkendara Korlantas itu sebelumnya telah diputus oleh MK dengan putusan nomor 81/PUU-X/2012.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"kata Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan di gedung lembaga konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Mahfud mengatakan, tidak ada tumpang tindih penyidikan saat Polri dan KPK menangani kasus yang sama. Sebab, masing-masing institusi tetap dapat menjalankan kewenangannya. Menurut Mahfud, untuk menghindari ketidakpastian hukum karena dualisme penyidikan maka KPK diberikan kewenangan khusus.

"Dan untuk menghilangkan ketidakpastian dan ketidakadilan, KPK diberikan kewenangan khusus untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Dalam kaitan ini, maka yang menjadi dasar adalah hubungan antara lex specialis dan lex generalis," katanya.

Ia menambahkan, putusan uji materi sebelumnya dengan nomor 81/PUU-X/2012 otomatis berlaku mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan). Sebab itu, permohonan yang diajukan setelah putusan sebelumnya mutlak tidak dapat diterima.

Selain itu, norma dan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian putusan 81/PUU-X/2012 pada hakikatnya sama dengan yang diajukan pemohon. Hal itu, lanjutnya, menjadi dasar MK tidak menerima permohonan para pemohon.

Sebelumnya, tiga pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan uji materi pasal 50 ayat (3) UU KPK. Mereka adalah Habiburokhman, Muhammad Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman yang menilai terjadi dualisme penyidikan dalam UU KPK.

Mereka meminta MK menghapuskan frasa dalam pasal yaitu wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan agar dihapuskan. Sehingga, frasa yang dikehendaki akan menjadi KPK akan menjadi satu-satunya lembaga yang melakukan penyidikan kasus korupsi.

Hal itu, menurut Mahkamah akan menghilangkan nilai keistimewaan KPK yang tercantum dalam pasal. Sedangkan, polemik mengenai sengketa penyidikan simulator berkendara sudah ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2012 silam. Presiden mengintruksikan KPK untuk menangani sepenuhnya kasus simulator itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com