Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: KPK Punya Keistimewaan dalam Penyidikan Korupsi

Kompas.com - 09/01/2013, 07:05 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, uji materi yang dimohonkan saat terjadinya sengketa penyidikan antara KPK dan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi Simulator berkendara Korlantas itu sebelumnya telah diputus oleh MK dengan putusan nomor 81/PUU-X/2012.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"kata Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan di gedung lembaga konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Mahfud mengatakan, tidak ada tumpang tindih penyidikan saat Polri dan KPK menangani kasus yang sama. Sebab, masing-masing institusi tetap dapat menjalankan kewenangannya. Menurut Mahfud, untuk menghindari ketidakpastian hukum karena dualisme penyidikan maka KPK diberikan kewenangan khusus.

"Dan untuk menghilangkan ketidakpastian dan ketidakadilan, KPK diberikan kewenangan khusus untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Dalam kaitan ini, maka yang menjadi dasar adalah hubungan antara lex specialis dan lex generalis," katanya.

Ia menambahkan, putusan uji materi sebelumnya dengan nomor 81/PUU-X/2012 otomatis berlaku mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan). Sebab itu, permohonan yang diajukan setelah putusan sebelumnya mutlak tidak dapat diterima.

Selain itu, norma dan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian putusan 81/PUU-X/2012 pada hakikatnya sama dengan yang diajukan pemohon. Hal itu, lanjutnya, menjadi dasar MK tidak menerima permohonan para pemohon.

Sebelumnya, tiga pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan uji materi pasal 50 ayat (3) UU KPK. Mereka adalah Habiburokhman, Muhammad Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman yang menilai terjadi dualisme penyidikan dalam UU KPK.

Mereka meminta MK menghapuskan frasa dalam pasal yaitu wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan agar dihapuskan. Sehingga, frasa yang dikehendaki akan menjadi KPK akan menjadi satu-satunya lembaga yang melakukan penyidikan kasus korupsi.

Hal itu, menurut Mahkamah akan menghilangkan nilai keistimewaan KPK yang tercantum dalam pasal. Sedangkan, polemik mengenai sengketa penyidikan simulator berkendara sudah ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2012 silam. Presiden mengintruksikan KPK untuk menangani sepenuhnya kasus simulator itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com