JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengendarai mobil listrik Tucuxi. Pasalnya, Dahlan dinilai sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kasus Pak Dahlan ujian betul bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Pramono mengatakan, semakin sering Presiden membiarkan penyimpangan bawahannya, hal ini akan memperlemah pemerintahan. Tindakan itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.
Pramono menambahkan, sebelumnya pimpinan DPR sudah meneruskan surat dari Komisi VII DPR perihal sikap Dahlan yang berkali-kali mangkir dalam rapat bersama Komisi VII. Rapat itu hendak membahas inefisiensi di tubuh PT PLN senilai Rp 37,6 triliun ketika dipimpin Dahlan.
Selain itu, Dahlan dinilai tidak berhati-hati dan tidak cermat dalam melontarkan pernyataan perihal dugaan pemerasan BUMN yang dilakukan anggota dewan. Badan Kehormatan lalu memutuskan agar pimpinan DPR juga menyurati Presiden.
Menurut Pramono, pimpinan DPR belum secara resmi menerima keputusan BK terkait masalah Dahlan. Jika nantinya surat resmi masuk, pimpinan DPR akan merapatkan untuk mengambil keputusan diteruskan ke Presiden atau tidak.
Seperti diberitakan, mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.
Belakangan diketahui mobil seharga miliaran rupiah itu menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19", apalagi mobil itu ternyata belum memiliki sertifikat uji tipe.
Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280 , dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.