Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Hukum Dahlan Ditentukan Usai Gelar Perkara Besok

Kompas.com - 08/01/2013, 21:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan mobil listrik “Ferrari” Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan di Markas Polda Jatim besok atau Rabu (9/1/2013). Setelah itu, kepolisian akan menentukan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan.

“Sanksinya nanti akan kita lihat dari gelar perkara yang direncanakan di Polda Jatim,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya, mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.

Gelar perkara yang rencananya digelar besok akan menyampaikan kesimpulan dari keterangan para saksi dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 9 saksi.

“Diberikan waktu kepada tim pendidik untuk menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari olah TKP dan sejumlah saksi. Dari keterangan itu dan sumber-sumber lainnya nantinya melengkapi fakta-fakta terkait aspek yuridis peristiwa yang terjadi,” terang Boy.

Terkait pelat nomor kendaraan “DI 19” yang dipasang dimobil listrik Dahlan, kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan. Pelat nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh kepolisian sebab mobil seharga sekitar Rp 1,5 miliar tersebut juga belum mendapat sertifikat uji tipe. Indonesia sendiri tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.

“Bagamana proses memperolehnya dan sebagainya ini yang sudah dilakukan dan masih terus dikembangkan proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Boy.

Kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan raya apabila dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Namun, mobil yang dibawa Dahlan pun diketahui tidak dilengkapi dengan STCK dan TCKB.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com