Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli

Kompas.com - 07/01/2013, 10:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2013). YUsril dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Hartati.

"Agendanya pemeriksaan saksi ahli, Pak Yusril Ihza Mahendra dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/1/2013) malam.

Menurutnya, Yusril akan menjelaskan seputar peraturan perundangan terkait kasus Hartati. Salah satunya mengenai undang-undang yang mengatur soal biaya pemilihan umum kepala daerah.

"Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus," kata Dodi. S

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selain memberi uang Rp 3 miliar, pihak Hartati diduga membayarkan sebagian biaya kampanye Amran sebagai calon bupati Buol petahana pada 2012 lalu. Selama ini, pihak Hartati berdalih kalau yang yang diberikan kepada Amran merupakan bantuan dana Pemilkada semata. Itu pun, menurut pihak Hartati, diberikan karena ada desakan dari Amran.

Dodi juga mengatakan, Yusril akan diminta menjelaskan soal Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional 1999 tentang pembatasan kepala sawit. Menurut aturan tersebut, suatu koorporasi tidak boleh memiliki lahan kepala sawit lebih dari 20 ribu hektar. Sementara, menurut pihak Hartati, aturan Kepala BPN ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.

"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," ujar Dodi.

Dalam persidangan sebelumnya, Hartati juga menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka yang sudah menjadi saksi meringankan, di antaranya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa Eva Ahyani Zulfa.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com