Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP Tak Masalah Suami-Istri Maju Caleg

Kompas.com - 06/01/2013, 21:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengizinkan pasangan suami istri yang sama-sama maju sebagai calon legislatif dari partai tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo mengatakan, suami istri boleh maju bersamaan sebagai caleg dari PDIP sepanjang tidak melalui daerah pemilihan yang sama.

"Boleh saja suami istri maju bersamaan. Boleh, sama anaknya juga enggak ada masalah asal di dapil (daerah pemilihan) yang berbeda," kata Tjahjo saat menghadiri perayaan Natal PDIP di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Minggu (6/1/2013).

Dia menanggapi langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melarang istri pejabat publik menjadi anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah. Adapun pejabat publik yang dimaksud adalah menteri, gubernur, bupati-walikota, serta anggota dewan. PKS juga melarang pasangan suami istri sama-sama mencalonkan diri sebagai caleg.

Sementara Tjahjo mengatakan, selama ini tidak ada pasangan suami istri dari PDIP yang duduk sebagai anggota DPR. Hanya saja, menurutnya, ada beberapa pasangan suami istri yang menjadi anggota legislatif di tingkat dua.

"Makanya sekarang kita akan atur, setelah kami cek, ada yang suami istri di tingkat dua, yang satu dapil," tambahnya.

Mengenai syarat caleg lainnya, PDIP, kata Tjahjo, mengikuti ketentuan undang-undang. Siapapun bisa maju sebagai caleg jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain, tidak terlibat kasus narkoba, tidak menggunakan narkoba, tidak melakukan perbuatan pidana lainnya, dan tidak cacat moral.

"Itu semua merujuk pada undang-undang," katanya Tjahjo bahkan menyebut wartawan pun boleh saja maju sebagai caleg dari PDIP asalkan sudah mengundurkan diri dari perusahaan media tempatnya bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com