Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Mendagri Copot Bupati Aru

Kompas.com - 28/12/2012, 12:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012). ICW mendesak Mendagri untuk mencopot jabatan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

"Kami menyerahkan surat permintaan pemberhentian Bupati Aru Theddy Tengko yang menjadi terpidana kasus korupsi. Mendagri merespon secara positif, tetapi menunggu kejaksaan melakukan eksekusi," ujar aktivis ICW Donal Fariz, di Gedung Kemendagri, siang ini.

Untuk diketahui, Theddy sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku. Sesuai putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan Theddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi sejak divonis bersalah oleh MA. Dalam tiga kali pemanggilan yakni bulan Mei, Juli, dan Oktober 2012, Theddy tidak pernah datang. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.

Sebelumnya, dalam proses melakukan eksekusi tersebut. Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012.

MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAp, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Dobo sebelumnya juga telah melapor dan meminta bantuan Pencarian Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 November 2012. Kejati Maluku kemudian meminta bantuan Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga akhirnya Theddy berhasil dibekuk di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Meski seorang terpidana korupsi, saat ini Theddy Thengko masih berstatus Bupati Kepulauan Aru aktif. Setelah sempat dinonaktifkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengaktifkan Theddy atas permintaan Gubernur Maluku.

“Kami meminta Bapak Gamawan Fauzi mencabut surat keputusan tentang pengaktifan kembali Bupati Kepualau Aru, kemudian memberhentikan sebagai Bupati” lanjut Donal.

Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, pengaktifan tersebut resmi dikeluarkan Mendagri pada 31 Oktober 2012. Adnan menduga, Mendagri tidak mengikuti proses hukum Theddy saat MA menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal, dan putusan nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum

Namun, Rabu malam, Kejaksaan gagal dalam upaya mengeksekusi Theddy di Maluku. Baru tiba di Bandara Soekarno Hatta Rabu malam, Theddy ternyata disambut puluhan pendukungnya. Massa memaksa Kejagung untuk tidak membawa Theddy ke Maluku. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com