Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Gagalnya Eksekusi Bupati Aru di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 13/12/2012, 21:27 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Kepulauan Aru non-aktif Theddy Tengko gagal dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perjalanan akan dibawa ke Ambon, Maluku melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Pada Rabu (12/12/2012) sekitar pukul 11.45WIB, tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Bupati Kepulauan Aru non-aktif Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, Theddy dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan unutk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pukul 17.00, tim dari Kejagung membawa Theddy ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, menjalani eksekusinya. Namun, sekitar pukul 22.00 di Bandara Soekarno-Hatta terjadi kegaduhan dari sekitar 50 orang pendukung Theddy.

"Ternyata ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi. Cenderung anarkis serta mengarah pada premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi kuasa hukumnya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Armuladi, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).

Untung menjelaskan, setelah kegaduhan tersebut massa dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Dari pihak kejaksaan hanya 3 orang yang membawa Theddy. Setelah dibawa ke Polres, massa pun tetap memaksa untuk membawa Theddy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Theddy saat itu hendak terbang mengenakan pesawat Batavia Air pukul 01.00. Beberapa orang pendukung Theddy diketahui akan ikut dalam pesawat itu. Mengetahui hal tersebut, tim Kejaksaan Agung pun berusaha mengganti menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Namun, situasi massa pendukung Theddy makin membuat situasi tidak kondusif. Akhirnya massa dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk tindak lanjut.

Tim kepolisian saat itu hanya berjumlah sekitar 20 orang. Massa tetap bersikeras menahan Teddy agar tidak berangkat dengan tim Kejaksaan Agung. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi dan ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Menurut sumber, Kamis (13/12/2012) dini hari, Theddy akhirnya menyarter pesawat Susi Air menuju Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Ia tiba di Dobo Kamis pagi dan malah disambut puluhan masyarakat.

Untuk diketahui, sesuai putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan Theddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi sejak divonis bersalah oleh MA. Dalam tiga kali pemanggilan yakni bulan Mei, Juli, dan Oktober 2012, Theddy tidak pernah datang. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.

Sebelumnya, dalam proses melakukan eksekusi tersebut. Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012. MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAp, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Dobo sebelumnya juga telah melapor dan meminta bantuan Pencarian Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 November 2012. Kejati Maluku kemudian meminta bantuan Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga akhirnya Theddy berhasil dibekuk di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Baca juga:
Dicegat Puluhan Orang, Kejaksaan Gagal Eksekusi Bupati Aru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com