Pengajuan permohonan uji materi itu merupakan salah satu indikator rendahnya kualitas UU. Masyarakat tidak puas karena menganggap UU yang dibuat bertentangan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebenarnya, kalangan DPR memahami beban legislasi yang harus mereka selesaikan. Berkali-kali pimpinan DPR mengingatkan mengenai capaian legislasi yang tak sesuai target.
Para anggota DPR diminta untuk terus bekerja secara optimal untuk mengejar target legislasi. Bahkan, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2012-2013, Marzuki mengingatkan para anggota akan sumpah/janji jabatan. Anggota DPR diminta bersungguh-sungguh bekerja, terutama menjalankan fungsi legislasi.
Kalangan parlemen pun sebenarnya dapat mengidentifikasi permasalahan atau hambatan mereka dalam melaksanakan fungsi legislasi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengatakan, salah satu hambatan adalah tumpang tindih jadwal pelaksanaan tugas legislasi dengan pelaksanaan fungsi parlemen lain, yakni pengawasan dan penganggaran.
Padahal, tidak sedikit anggota DPR yang merangkap tugas, menjadi anggota komisi sekaligus anggota Baleg dan juga masuk keanggotaan sejumlah panitia khusus (pansus) pembahasan RUU dan lainnya.
Saat ini, soal rangkap tugas dialami sebagian besar anggota Komisi II. Selain menjadi anggota panitia kerja (panja) pembahasan RUU di Komisi II DPR, mereka juga terlibat dalam penyusunan draf RUU karena menjadi anggota Baleg. Sebagian dari mereka bahkan terlibat dalam Pansus Pembahasan RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Desa.
Sebenarnya DPR sudah membuat beberapa terobosan untuk meningkatkan kinerja legislasi. Sejak tahun 2010, misalnya, DPR memberlakukan hari legislasi. Dua hari dalam satu pekan, yakni hari Rabu dan Kamis, ditetapkan sebagai hari khusus untuk membahas RUU.
Meskipun hari legislasi sudah ditetapkan sejak tahun 2010, nyatanya capaian legislasi tetap jauh dari target. Bukan hanya itu, DPR dan pemerintah juga tetap saja menetapkan target tinggi dalam Prolegnas.
Selain DPR, pemerintah juga berkontribusi membuat capaian legislasi tidak sesuai target. Pemerintah tergolong lamban dalam menyiapkan draf dan naskah akademik RUU yang menjadi inisiatif pemerintah.
Paket RUU Pemerintahan Daerah, misalnya, ditetapkan sebagai prioritas sejak tahun 2010. Namun, pemerintah baru menyerahkan tiga draf, yakni RUU Pemda, RUU Desa, dan RUU Pilkada pada akhir tahun 2011.