Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum dan HAM Perketat Pengurangan Masa Hukuman

Kompas.com - 26/12/2012, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP 99/2012 tersebut merupakan peraturan baru yang memperketat pemberian hak terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan lama hukuman tersebut. Selain harus berkelakuan baik, kata Denny, terpidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan nasional terorganisir lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator.

"Kesediaan ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang sesuai," kata Denny dalam acara refleksi akhir tahun penegakan hukum dan HAM di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Khusus untuk terpidana kasus korupsi, kata Denny, syarat lainnya adalah membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Kemudian untuk terpidana kasus terorisme, harus lebih dulu mengikuti program deradikalisasi yang digelar pihak lembaga pemasyarakatan.

"Lalu (terpidana terorisme) menyatakan ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme," sambung Denny.

Dia juga mengatakan, khusus terpidana narkoba, persyaratan pengurangan hukuman hanya berlaku untuk napi yang mendapat hukuman paling singkat lima tahun. "Kalau di bawah lima tahun, dia tidak perlu," katanya.

Selain memperketat pemberian remisi untuk terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, Kemenhuk dan HAM berencana menjadikan LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sebagai lapas khusus terpidana korupsi. Hingga Desember ini, Kemenhuk dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari wilayah DKI Jakarta ke LP Sukamiskin. Menyusul kemudian, 45 narapidana yang berada di LP Cipinang, Jakarta untuk dipindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com