Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2012, 17:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain Sekretaris Kabinet Dipo Alam, anggota Komisi I Lily Wahid juga melaporkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (21/12/2012). Sebelumnya Dipo dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan.

"Kami laporkan Dipo Alam dan kedua, Menteri Keuangan. Dia, berdasarkan surat dari Dipo Alam, adalah pihak yang memblokir anggaran Kemenhan sebesar Rp 678 miliar. Itu yang kita laporkan," ungkap Lily seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Nama Dipo dan Agus tertera sebagai terlapor pada surat laporan nomor TBL/533/XII/2012/Bareskrim. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang untuk membuat, tidak membuat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 421 KUHP.

Lily menjelaskan, Dipo melakukan intervensi dalam pemblokiran anggaran sebesar Rp 678 miliar dari Kementerian Keuangan untuk Kementerian Pertahanan. Anggaran itu awalnya akan digunakan untuk Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan. Pemblokiran anggaran, dikatakan Lily, dilakukan oleh Dipo dengan mengirim surat pada 6 Agustus 2012 terkait klarifikasi penggunaan anggaran.

Kemudian, pada surat yang ditujukan  Menteri Keuangan, Dipo menyebutkan laporan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada 12 Juni 2012. Menurut Lily, surat tersebut seharusnya surat resmi yang diikeluarkan Wakil Ketua DPR  Priyo Budi Santoso. Lily pun membawa surat tersebut sebagai barang bukti laporan.

"Surat-suratnya dikatakan bahwa Dipo Alam mendapatkan laporan dari masyarakat, padahal yang dipetik itu adalah surat dari DPR kepada Menteri Keuangan. Kok bisa dia mengatasnamakan masyarakat? Masyarakat yang mana? Nah, ini yang enggak jelas," ujarnya.

Untuk itu, menurut Lily, Dipo tidak memiliki kewenangan pemblokiran dana optimalisasi tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, Dipo Alam bukan atasan para menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com