Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Mulai Selidiki Kasus Hakim Yamanie

Kompas.com - 19/12/2012, 15:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Hakim Agung Achmad Yamanie. Penyelidikan tersebut dimulai dari mencari bukti-bukti pemalsuan dokumen atas putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan

“Ini kita lihat deliknya dulu, ini kaitannya dengan deliknya itu sendiri. Proses dia melakukan kesalahan, kan sudah diproses. Kita dari aspek hukumnya tentu harus punya bukti formal, material harus dipenuhi. Makanya, kita bukan enggak menyidik, tapi kita sedang melakukan penyelidikan, karena kan surat aslinya seperti apa, surat yang dipalsukan seperti apa. Itu kita akan start-nya dari sana,” ujar Sutarman, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012)

Namun, Sutarman mengatakan, motif Yamanie memalsukan dokumen itu belum diketahui. Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam kasus Yamanie. Surat yang dikirimkan KY ke Bareskrim Polri sebelumnya juga tengah dipelajari.

 “Kita sedang bekerjasama dengan MA dan KY untuk proses selanjutnya, apa akan dilarikan ke pidana atau tidak.,” paparnya.

Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan. Yamanie membubuhi tulisan tangan 12 tahun penjara, bukan 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dan hakim anggota Yamanie dan Nyak Pha saat menangani perkara itu.

Akibatnya, putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba, Hanky Gunawan, yang dikirimkan kepada PN Surabaya bertuliskan 12 tahun penjara. Dalam sidang kode etiknya 11 Desember 2012 lalu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis Kehormatan Hakim menilai pembelaan yang disampaikan Yamanie dalam sidang yang dimulai Selasa (11/12/2012) pukul 09.10 tadi tidak dapat diterima sebab tidak didasarkan pada argumentasi logis dan bukti kuat. Karena itu, majelis hakim yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hakim Yamanie dan Mafia Peradilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com