Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Apa Ada Polisi yang Mau 10 Tahun di KPK?

Kompas.com - 18/12/2012, 18:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna enggan berkomentar lebih jauh perihal Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK menjadi 10 tahun, yakni 4 tahun bertugas, lalu bisa diperpanjang 4 tahun, serta 2 tahun lagi. Menurut Nanan, hal itu kini tergantung pribadi setiap anggota kepolisian.

”Pertanyaannya sebetulnya, apakah ada polisi yang mau 10 tahun di sana (KPK)?” ujar Nanan seusai menghadiri acara di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Menurut Nanan, institusi Polri tidak merasa dirugikan dengan revisi PP No 63 Tahun 2005 itu, mengingat masa tugas penyidik bisa diperpanjang lebih lama dari sebelumnya.

”Enggak ada yang dirugikan. Secara institusi enggak ada,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai, jika penyidik asal kepolisian berada di KPK selama 10 tahun,  karier mereka ketika kembali ke institusi Polri tidak akan menanjak tinggi.

”Dari segi karier dia sudah ketinggalan jauh dari rekan-rekan seangkatannya, karena dia tidak sekolah, dia juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam rangka jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP No 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK pada 7 Desember 2012. Peraturan ini diharapkan dapat mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.

PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK dapat diperpanjang menjadi 10 tahun. Namun, perpanjangan masa tugas pun harus disepakati oleh kedua belah pihak. Seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap). Sementara itu untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan.

Kemudian juga diatur masalah alih status penyidik. KPK harus mendapat izin institusi lembaga penegak hukum terkait saat melakukan alih status.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com