JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna enggan berkomentar lebih jauh perihal Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK menjadi 10 tahun, yakni 4 tahun bertugas, lalu bisa diperpanjang 4 tahun, serta 2 tahun lagi. Menurut Nanan, hal itu kini tergantung pribadi setiap anggota kepolisian.
”Pertanyaannya sebetulnya, apakah ada polisi yang mau 10 tahun di sana (KPK)?” ujar Nanan seusai menghadiri acara di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Menurut Nanan, institusi Polri tidak merasa dirugikan dengan revisi PP No 63 Tahun 2005 itu, mengingat masa tugas penyidik bisa diperpanjang lebih lama dari sebelumnya.
”Enggak ada yang dirugikan. Secara institusi enggak ada,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai, jika penyidik asal kepolisian berada di KPK selama 10 tahun, karier mereka ketika kembali ke institusi Polri tidak akan menanjak tinggi.
”Dari segi karier dia sudah ketinggalan jauh dari rekan-rekan seangkatannya, karena dia tidak sekolah, dia juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam rangka jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP No 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK pada 7 Desember 2012. Peraturan ini diharapkan dapat mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.
PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK dapat diperpanjang menjadi 10 tahun. Namun, perpanjangan masa tugas pun harus disepakati oleh kedua belah pihak. Seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap). Sementara itu untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan.
Kemudian juga diatur masalah alih status penyidik. KPK harus mendapat izin institusi lembaga penegak hukum terkait saat melakukan alih status.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik