JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengaku sudah melarang pembangunan sarana dan prasarana olahraga di lahan seluas 32 hektar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, saat dirinya menjabat. Adhyaksa menjabat Menpora mulai 2004 hingga 2009. Menurutnya, lahan seluas 32 hektar itu bermasalah karena sertifikatnya belum jadi.
"Ketika zaman saya, begitu saya terima, saya bilang sertifikatnya mana? Sertifikatnya belum jadi karena tanah negara yang HGU (hak guna usaha)-nya dipakai Pak Probosutedjo. Saya langsung katakan hentikan dan tidak boleh ada pembangunan di periode saya," kata Adhyaksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Adhyaksa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Adhyaksa mengatakan, sampai masa jabatannya berakhir, Probosutedjo selaku pemilik HGU lahan Hambalang tersebut tidak juga melepas haknya kepada Kemenpora. "Sertifikatnya belum jadi-jadi," tambahnya.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Terkait penyidikan ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Probosutedjo sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Selain memeriksa Adhyaksa, KPK hari ini memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebagai saksi. KPK juga memeriksa staf direktur pengaturan dan pengadaan tanah BPN yang bernama Swintang, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala BPN, Yuliarti Arsyad.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang