JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh mengaku diwajibkan menyetor uang ke kas partai sebesar Rp 5 juta per bulan. Menurutnya, uang tersebut dipotong langsung dari gaji setiap anggota dewan.
"Untuk iuran anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, itu kami kalau tidak salah, setiap bulan dipotong Rp 5 juta dan Rp 1 jutanya untuk arisan,” kata Angelina saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Angie menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga.
Mulanya, dia menjawab salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertanya apakah selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angie berkewajiban mengisi kas partai. Tidak diketahui alasan jaksa menanyakan hal ini kepada Angelina.
Menjawab pertanyaan itu, Angie juga mejelaskan kalau setoran Rp 5 juta per bulan tersebut langsung dikumpulkan setiap anggota ke Sekretaris Jenderal melalui transfer rekening. Sebelumnya Angelina mengaku kalau dirinya menerima gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp 20 juta per bulan.
Selain itu, masih ada tambahan penghasilan lain yang dilakoni Angie seperti menjadi bintang iklan ataupun menjadi pembicara-pembicara seminar.
Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.
Berita terkait dapat dilihat di topik Dugaan Suap Angelina Sondakh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.