JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mempertanyakan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh yang cuma diam saat dituduh terlibat kasus suap wisma atlet SEA Games oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam pertemuan tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Hal ini ditanyakan anggota majelis hakim Hendra Yosfin dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional yang berbalngsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dalam persidangan itu, Angelina diperiksa sebagai terdakwa. Mulanya hakim bertanya kepada Angelina mengenai hal yang disampaikan Nazaruddin dalam pertemuan TPF tersebut. Angelina pun menjawab, Nazaruddin saat itu mengaku tidak terlibat kasus suap wisma atlet SEA Games.
Rekan separtainya itu pun, kata Angie, langsung menuduh dirinya, Mirwan Amir, dan Mahyuddin, terlibat dalam kasus tersebut. “Dia langsung nuduh saya, Angie terima, dia sebut Mirwan Amir, ya seingat saya, Mahyuddin juga disebut,” kata Angie.
Atas jawaban ini, hakim Hendra bertanya bagaimana reaksi Angie saat dituduh Nazaruddin menerima uang. Kemudian Angie mengaku hanya diam saja saat itu.
Jawab Angie ini mengundang kecurigaan majalis hakim. “Kenapa kok saudara diam saja?” kata hakim Hendra.
Saat itu, menurut Angelina, dirinya memilih diam karena sudah tahu kelakuan Nazaruddin. Namun hakim Hendra tidak percaya begitu saja akan jawaban Angie.
“Ini bukan soal kelakuan tapi soal harga diri. Kenapa Anda diam saja?” tanya hakim Hendra dengan nada suara meninggi.
Selanjutnya Angelina mengatakan bahwa teman-temannya di DPR pun sudah maklum akan tabiat Nazaruddin. “Teman-teman ada yang bilang, ya sudah Angie, diam saja,” ucapnya.
Tidak patah arang, hakim Hendra kembali menggali informasi dari Angelina. Hendra bertanya apakah anggota DPR lain yang namanya ikut disebut Nazaruddin juga bersikap diam seperti halnya Angie. Kemudian menurut Angie, tidak semuanya diam.
Saat itu, katanya, Prof Mahyuddin sempat membantah dan mengaku tidak tahu soal proyek wisma atlet. “Prof sempat mengucapkan beberapa kata,” ujar Angelina. Hakim Hendra pun menimpali, “Iya, itu baru bisa, namanya juga orang membela diri,” ucapnya kepada Angelina.
Selebihnya hakim Hendra memperingatkan Angie untuk berkata jujur selama persidangan. Kejujuran Angie akan menjadi bagian dari persidangan yang dipertimbangkan majelis hakim. “Katakan yang benar saja. Hakim pertimbangkan seluruh proses persidangan. Keterangan saudara yang jujur lah yang akan membantu saudara,” ucap Hendra.
Dalam kasus ini, Angie didakwa menerima pemberian atau janji dari Grup Permai (perusahaan milik Nazaruddin) terkait kepengurusan proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana prasarana perguruan tinggi di Kemendiknas.