Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diprotes, RUU Pertembakauan Tetap Masuk Prolegnas 2013

Kompas.com - 13/12/2012, 14:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2013 diperdebatkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012). RUU Pertembakauan didesak untuk dihapus dari Prolegnas.

Awalnya, politisi Partai Gerindra Sumaryati Aryoso memprotes masuknya RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas 2013 yang menurutnya tiba-tiba. Dia menyebut RUU itu atas usul Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

"Salah satu pendirinya (AMTI) Sampoerna," ucap Sumaryati saat rapat dengan agenda pengesahan Prolegnas 2013. Ada 70 RUU yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR di dalam Prolegnas 2013.

Sumaryati melihat tidak jelas apa tujuan RUU tersebut. Kalaupun ingin membela petani tembakau, lebih baik subtansinya menjadi bagian RUU Pertanian yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Sebaliknya, jika RUU itu untuk membela industri rokok, dia menyebut sangat menyedihkan.

"Itu memiskinkan orang miskin. Menurut survei BPS (Badan Pusat Statistik), pengeluaran kedua terbesar orang miskin adalah membeli rokok. Padahal anak-anaknya kurang gizi, (dampak rokok ke anak) kena radang paru," ucapnya.

Sumaryati juga menyinggung tidak masuknya RUU Perlindungan Kesehatan Masyarakat dalam Prolegnas 2013. Menurutnya, RUU itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan produk sejenis. RUU itu merupakan penyempurnaan dari RUU Penanggulangan Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. "Kami berharap RUU ini di-drop dari prolegnas," ucap dia.

Politisi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menyarankan Baleg menjelaskan dengan detail RUU Pertembakauan. Pasalnya, dia tak menangkap pesan dari judul RUU.

Politisi Partai Golkar Firman Soebagyo menilai masalah tembakau menjadi isu strategis. Dia menyebut ada isu bahwa petani tembakau Indonesia bakal dimatikan oleh industri rokok internasional. Untuk itu, dia juga meminta RUU Pertembakauan di-drop sampai ada sosialisasi maksud dari RUU itu.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, pihaknya menghargai seluruh masukan anggota Dewan. Menurut dia, prolegnas yang disusun sudah berdasarkan pertimbangan seluruh fraksi di Baleg. Dengan demikian, 70 RUU itu tidak tiba-tiba.

Ignatius menjelaskan, pihaknya melihat masalah tembakau sangat komprehensif. Perlu dibuat RUU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

"Mari kita bahas bersama-sama secara baik. Kita jangan lihat dari satu sisi. Kalau perlu judul diubah. Masalah tembakau yang terus-menerus ini harus diselesaikan," kata politisi Partai Demokrat itu.

Para anggota Dewan tetap mendesak agar RUU Pertembakauan di-drop dari Prolegnas. Akhirnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna menghentikan sementara rapat untuk dilakukan lobi.

Hasil lobi, Ignatius menjelaskan, RUU Pertembakauan tetap masuk ke dalam Prolegnas 2013 . Nantinya, judul dan subtansi RUU akan dibicarakan ulang untuk mengakomodasi berbagai aspek.

"Apakah bisa disetujui semua RUU masuk Prolegnas 2013?" tanya Taufik.

"Setujuu...," jawab para anggota Dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com