JAKARTA, KOMPAS.com - Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan membantah adanya penyimpangan prosedur atas pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 9 jam.
"Pengadaan sudah sesuai prosedur. Tapi saya tidak tahu yang lain," kata Teddy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Teddy diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang menjerat Perwira Tinggi (PATI) Polri.
Dalam proyek pengadaan simulator SIM pada 2011. Teddy bertindak sebagai ketua panitia pengadaan. Teddy dianggap tahu seputar seluk-beluk pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu. Teddy sempat ditetapkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus simulator SIM. Teddy kini berstatus sebagai saksi setelah Bareskrim menghentikan penyidikan kasus tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Didik Purnomo, dan dua rekanan proyek yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Keempat orang itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan mereka sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat proyek simulator SIM berlangsung, Djoko menjabat kepala Korlantas dan Didik menjabat wakil kepala Korlantas yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Kamis (1/11/2012) silam, KPK memeriksa bendahara Korlantas Kompol Legimo. Seusai dipeirksa sekitar delapan jam, Legimo mengaku ditanya penyidik KPK seputar sistem pembayaran.
Selain Legimo, sedianya kemarin KPK memeriksa Budi. Namun, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu mangkir dari panggilan KPK.
KPK mulai memeriksa tersangka kasus simulator selain Djoko Susilo setelah kepolisian menghentikan penanganan kasus tersebut. Kepolisian sebelumnya ikut aktif menyidik kasus ini dan sudah menetapkan lima tersangka. Tiga dari lima tersangka itu adalah orang yang sama dengan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.