Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Mekeng Somasi Nazaruddin

Kompas.com - 12/12/2012, 18:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, melayangkan somasi terhadap Muhammad Nazaruddin terkait kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mekeng mendesak Nazaruddin untuk meminta maaf di 10 media cetak terkemuka dan 5 televisi nasional.

Surat somasi itu dibuat 10 Desember 2012. Kuasa hukum Mekeng, John K Aziz, menyatakan bahwa kliennya memberi waktu kepada Nazaruddin selama tujuh hari setelah somasi diberikan. Jika Nazaruddin tidak meminta maaf, Mekeng akan menggunakan hak hukumnya untuk menuntut secara pidana ataupun perdata terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Mekeng membantah pernyataan Nazaruddin ketika bersaksi di persidangan terdakwa Angelina Sondakh. Nazaruddin menyebut Mekeng menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mirwan Amir terkait proyek wisma atlet SEA Games 2011. Mekeng menganggap Nazaruddin telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Dalam surat somasi itu, disebutkan bahwa pembahasan dan penetapan anggaran wisma atlet di Badan Anggaran DPR terjadi pada 20 Januari 2010 sampai 29 April 2010 . Selama itu, Mekeng belum menjadi anggota atau Ketua Badan Anggaran DPR. Mereng baru menjabat Ketua Banggar pada 10 Juli 2010 sampai 16 Agustus 2012 .

"Dengan demikian, atas dasar apa saudara (Nazaruddin) menuduh klien kami menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Mirwan Amir? Saudara secara terang-terangan dan secara sengaja telah beberapa kali memberikan keterangan bohong yang tidak berdasar, baik yang di persidangan maupun kepada beberapa wartawan," kata John dalam surat somasi yang diterima wartawan, Rabu (12/12/2012).

John meminta Nazaruddin untuk membuktikan pernyataannya secara hukum. Jika tidak bisa, Nazaruddin dianggap telah memberikan keterangan palsu dan telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHPidana.

"Saudara telah menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil yang dialami oleh klien kami, baik kerugian selaku pejabat negara maupun kerugian selaku pengusaha," kata John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com