Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Mekeng Somasi Nazaruddin

Kompas.com - 12/12/2012, 18:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, melayangkan somasi terhadap Muhammad Nazaruddin terkait kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mekeng mendesak Nazaruddin untuk meminta maaf di 10 media cetak terkemuka dan 5 televisi nasional.

Surat somasi itu dibuat 10 Desember 2012. Kuasa hukum Mekeng, John K Aziz, menyatakan bahwa kliennya memberi waktu kepada Nazaruddin selama tujuh hari setelah somasi diberikan. Jika Nazaruddin tidak meminta maaf, Mekeng akan menggunakan hak hukumnya untuk menuntut secara pidana ataupun perdata terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Mekeng membantah pernyataan Nazaruddin ketika bersaksi di persidangan terdakwa Angelina Sondakh. Nazaruddin menyebut Mekeng menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mirwan Amir terkait proyek wisma atlet SEA Games 2011. Mekeng menganggap Nazaruddin telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Dalam surat somasi itu, disebutkan bahwa pembahasan dan penetapan anggaran wisma atlet di Badan Anggaran DPR terjadi pada 20 Januari 2010 sampai 29 April 2010 . Selama itu, Mekeng belum menjadi anggota atau Ketua Badan Anggaran DPR. Mereng baru menjabat Ketua Banggar pada 10 Juli 2010 sampai 16 Agustus 2012 .

"Dengan demikian, atas dasar apa saudara (Nazaruddin) menuduh klien kami menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Mirwan Amir? Saudara secara terang-terangan dan secara sengaja telah beberapa kali memberikan keterangan bohong yang tidak berdasar, baik yang di persidangan maupun kepada beberapa wartawan," kata John dalam surat somasi yang diterima wartawan, Rabu (12/12/2012).

John meminta Nazaruddin untuk membuktikan pernyataannya secara hukum. Jika tidak bisa, Nazaruddin dianggap telah memberikan keterangan palsu dan telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHPidana.

"Saudara telah menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil yang dialami oleh klien kami, baik kerugian selaku pejabat negara maupun kerugian selaku pengusaha," kata John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com