JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, melayangkan somasi terhadap Muhammad Nazaruddin terkait kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mekeng mendesak Nazaruddin untuk meminta maaf di 10 media cetak terkemuka dan 5 televisi nasional.
Surat somasi itu dibuat 10 Desember 2012. Kuasa hukum Mekeng, John K Aziz, menyatakan bahwa kliennya memberi waktu kepada Nazaruddin selama tujuh hari setelah somasi diberikan. Jika Nazaruddin tidak meminta maaf, Mekeng akan menggunakan hak hukumnya untuk menuntut secara pidana ataupun perdata terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Mekeng membantah pernyataan Nazaruddin ketika bersaksi di persidangan terdakwa Angelina Sondakh. Nazaruddin menyebut Mekeng menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mirwan Amir terkait proyek wisma atlet SEA Games 2011. Mekeng menganggap Nazaruddin telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya.
Dalam surat somasi itu, disebutkan bahwa pembahasan dan penetapan anggaran wisma atlet di Badan Anggaran DPR terjadi pada 20 Januari 2010 sampai 29 April 2010 . Selama itu, Mekeng belum menjadi anggota atau Ketua Badan Anggaran DPR. Mereng baru menjabat Ketua Banggar pada 10 Juli 2010 sampai 16 Agustus 2012 .
"Dengan demikian, atas dasar apa saudara (Nazaruddin) menuduh klien kami menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Mirwan Amir? Saudara secara terang-terangan dan secara sengaja telah beberapa kali memberikan keterangan bohong yang tidak berdasar, baik yang di persidangan maupun kepada beberapa wartawan," kata John dalam surat somasi yang diterima wartawan, Rabu (12/12/2012).
John meminta Nazaruddin untuk membuktikan pernyataannya secara hukum. Jika tidak bisa, Nazaruddin dianggap telah memberikan keterangan palsu dan telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHPidana.
"Saudara telah menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil yang dialami oleh klien kami, baik kerugian selaku pejabat negara maupun kerugian selaku pengusaha," kata John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.