JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya diperpanjang kembali hingga akhir 2013. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Awalnya, Timwas diwakili anggotanya, Ahmad Yani, melaporkan hasil kerja setahun terakhir. Dilaporkan, enam fraksi merekomendasikan perpanjangan kembali masa tugas Timwas. Enam fraksi itu adalah Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerindra.
Adapun dua fraksi, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura, tidak hadir ketika pengambilan keputusan. Partai Demokrat satu-satunya partai yang tidak setuju Timwas diperpanjang.
Dalam paripurna, Fraksi PAN dan Hanura juga berpendapat memperpanjang masa tugas Timwas. Adapun sikap Demokrat mengendur menjadi mengikuti keputusan DPR.
Anggota Timwas dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan, pihaknya bukan ingin menghentikan penanganan perkara Century. Pihaknya ingin agar pengawasan perkara bail out Century selanjutnya diserahkan kepada komisi dan alat kelengkapan DPR lantaran kerja Timwas selama ini tidak efektif.
"Yang duduk di Timwas tidak sepenuhnya memiliki latar belakang hukum. Banyak pertanyaan berputar-putar yang telah ditanyakan ketika Pansus Century dulu. Ini tidak efektif. Banyak pekerjaan kami yang tertunda hanya untuk Timwas yang setiap minggu rapatnya. Itu juga sering tidak kuorum," kata Achsanul.
"Makanya, lebih baik pengawasan dikembalikan ke Komisi III. Kalau KPK lamban, Komisi III bisa menghukum dengan menunda anggaran," kata dia.
Setelah mendengarkan pandangan para anggota dewan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung kemudian menanyakan sikap DPR apakah setuju memperpanjang masa tugas Timwas atau tidak. "Setuju...," jawab para anggota serentak dilanjutkan pemukulan palu oleh Pramono.
Seperti diberitakan, KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan kasus Century. Surat perintah penyidikan tersebut sekaligus mengesahkan penetapan dua tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriah dan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya. Namun, keduanya belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.