Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Perpanjang Masa Tugas Timwas Century

Kompas.com - 11/12/2012, 13:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya diperpanjang kembali hingga akhir 2013. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Awalnya, Timwas diwakili anggotanya, Ahmad Yani, melaporkan hasil kerja setahun terakhir. Dilaporkan, enam fraksi merekomendasikan perpanjangan kembali masa tugas Timwas. Enam fraksi itu adalah Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerindra.

Adapun dua fraksi, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura, tidak hadir ketika pengambilan keputusan. Partai Demokrat satu-satunya partai yang tidak setuju Timwas diperpanjang.

Dalam paripurna, Fraksi PAN dan Hanura juga berpendapat memperpanjang masa tugas Timwas. Adapun sikap Demokrat mengendur menjadi mengikuti keputusan DPR.

Anggota Timwas dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan, pihaknya bukan ingin menghentikan penanganan perkara Century. Pihaknya ingin agar pengawasan perkara bail out Century selanjutnya diserahkan kepada komisi dan alat kelengkapan DPR lantaran kerja Timwas selama ini tidak efektif.

"Yang duduk di Timwas tidak sepenuhnya memiliki latar belakang hukum. Banyak pertanyaan berputar-putar yang telah ditanyakan ketika Pansus Century dulu. Ini tidak efektif. Banyak pekerjaan kami yang tertunda hanya untuk Timwas yang setiap minggu rapatnya. Itu juga sering tidak kuorum," kata Achsanul.

"Makanya, lebih baik pengawasan dikembalikan ke Komisi III. Kalau KPK lamban, Komisi III bisa menghukum dengan menunda anggaran," kata dia.

Setelah mendengarkan pandangan para anggota dewan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung kemudian menanyakan sikap DPR apakah setuju memperpanjang masa tugas Timwas atau tidak. "Setuju...," jawab para anggota serentak dilanjutkan pemukulan palu oleh Pramono.

Seperti diberitakan, KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan kasus Century. Surat perintah penyidikan tersebut sekaligus mengesahkan penetapan dua tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriah dan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya. Namun, keduanya belum dicegah bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com