JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Alfian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. Seperti diketahui, KPK mengumumkan pencekalan Andi pada Kamis (7/12/2012) lalu. Sementara, pengumuman penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dilakukan KPK pada Jumat (7/12/2012) kemarin.
Kerabat Andi Mallarangeng, Andi Mattalata, mengungkapkan, Andi mengetahui pencekalan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Hambalang melalui media. Hal itu dikatakan Andi Mattalata seusai bertemu dengan mantan Menpora tersebut di Jalan Widya Chandra III, Nomor 14, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2012).
"Menurutnya, dia belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dan cegah," ujar Andi Mattalata.
Setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah, mantan Juru Bicara Kepresidenanan itu langsung berinisiatif menemui Presiden SBY dan mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora.
"Saya berikan apresiasi kepada dia, karena ini baru pertama kali menteri aktif langsung mengundurkan diri, dia tidak mau menjadi beban pemerintah," ujarnya.
Dengan mundur dari jabatan menteri, menurut Andi Mattalata, akan mempermudah lembaga penegak hukum untuk melakukan proses terhadap Andi Mallarangeng, karena sudah tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara.
"Ia akan konsen menghadapi proses hukum dan mempermudah pihak penegak hukum karena tidak ada beban," kata Andi Mattalata.
Baca juga:
SBY Kurang Mengontrol Demokrat
Andi: Saya Baik, Baik...
Andi Tersangka, Kado KPK di Hari Anti Korupsi
Ruhut: KPK, Tuntaskan Juga Kasus Parpol Lain
Gendong Anak, Andi Mallarangeng Tiba di Rumah Pribadi
KPK, Telusuri Keterlibatan Politisi di Hambalang!
Langkah Mundur Andi Dipuji, tetapi Kasus Jalan Terus
Ical: Golkar Tak Harapkan Kursi Menpora
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.