J: Kalau itu, saya tangani kasus Century. Yang tangkap pemilik Century (Robert Tantular), ya saya. Kemudian apakah soal hakim ketua, faktanya beliau kan. Katanya dia juga hakim ketua Misbakhun. Kalau sampai pertanyaan, apakah ada kaitan Century dengan ditolaknya PK saya, terus terang saya tidak tahu.
T: Apakah sekarang masih ada kasus penyimpangan di Mabes Polri?
J: Kalau sekarang tidak tahu. Kapolri sekarang (Jenderal Timur Pradopo) sangat konsekuen memberantas itu dengan berbagai cara. Di era saya dulu, saya kira sudah dirilis media, sudah tahu siapa orangnya, bahkan sudah masuk penjara.
T: Jadi Polri sekarang lebih baik dari dulu?
J: Saya kira pastilah. Polri selalu mengadakan perbaikan-perbaikan. Saya lihat banyak keseriusan. Artinya jarum jam bergeser ke kanan. Apakah perbaikan itu sudah sempurna atau belum, tentu belum. Tapi menuju ke sana, saya lihat besar sekali.
T: Istilah cicak versus buaya, Anda yang sebut pertama kali. Belakangan istilah itu dipakai. Anda lihat hal yang sama?
J: Saya kira berbeda. Pengertian cicak buaya dulu dengan sekarang berbeda dan saya kira tidak boleh lagi kita sebut cicak buaya versi I, cicak buaya versi II. Kedua instansi itu sama, harus bersinergi dalam memberantas korupsi.
T: Polisi memandang KPK seperti apa?
J: Saya salah seorang tim perumus UU tentang KPK. Polri sangat setuju dengan kelahiran KPK, sangat mendukung. Saat KPK lahir, ketuanya polisi. Saat itu (KPK) tidak punya apa-apa. Personel ambil dari Polri, masih digaji Polri, mobil dipinjamin polisi, semua didukung polisi, jaksa, dan lain-lain. Tidak ada niat untuk menghambat KPK. Termasuk di era saya Kabareskrim pun kami mendukung.
T: Anda kan sebut cicak versus buaya karena Anda disadap?
J: Itu kan sudah berkali-berkali saya jelaskan bukan cicak versus buaya dalam statement resmi saya. Ada semacam pembelokan. Waktu itu memperbandingkan alat sadap. KPK baru beli alat sadap, Polri sudah punya alat sadap. Ditanya, sehebat apa alat sadap Polri dan KPK? Saya bilang, saya itu enggak tahu kekuatannya berapa. Tapi, kebetulan di akuarium (di ruang kerja Kabareskrim) itu ada cicak. Saya bilang kalau diumpamakan binatang kayak cicak dan buaya. Tapi akhirnya menjadilah polisi itu buaya, cicak itu KPK.
T: KPK usut kasus di polisi (simulator SIM). Perasaan polisi bagaimana?
J: Saya kira tidak apa-apa. Kita itu jangan arogan, menunjukkan keunggulan institusi. Siapa saja boleh sepanjang sesuai aturan UU. Tidak ada rasa risih. Toh di KPK disidik oleh siapa? Disidik oleh polisi juga.
T: Sekarang ada penarikan-penarikan penyidik oleh Polri, Anda nilai ada keanehan?
J: Saya kira itu karena sedang ada pemberitaan seolah-olah KPK-Polri sedang bermusuhan. Penarikan polri itu jadi berita yang hot. Sebenarnya sejak saya jadi Kabareskrim, itu sudah biasa, rutin kita menarik.
T: Tapi penarikan kali ini masif, setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo jadi tersangka?
J: Penarikan itu sesuai dengan berapa orang yang berakhir masa jabatannya. Kalau yang berakhir tiga, ya tiga. Sebenarnya tidak ditarik. Kita beritahu ke pimpinan KPK akan berakhir, ini penggantinya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu persis. Tapi di era saya hal yang biasa.
T: Jadi Anda tidak melihat ada sesuatu di balik penarikan itu?
J: Di era saya tidak ada. Kalau sekarang, apakah ada atau enggak, saya enggak tahu. Apakah sudah berakhir atau belum (masa jabatan), apakah yang ditarik ini para penyidik kasus simulator atau bukan, saya tidak tahu.
T: Komisaris Novel Baswedan salah satu penyidik kasus simulator. Dia ikut ditarik Polri. Apakah wajar?
J: Kemudian timbul pertanyaan, apakah sudah berakhir masa tugasnya atau belum. Kalau ditarik karena menyidik kasus itu, lalu masa tugasnya belum berakhir, berarti tidak wajar.
T: Perlu KPK punya penyidik independen?
J: Kalau dari semangatnya, KPK dibentuk sifatnya sementara dalam rangka memperkuat polisi dan jaksa. Yang waktu itu dinilai letoy. Alhamdulillah dengan adanya KPK sudah meningkat pemberantasan korupsinya. Sekarang pertanyaannya, apakah penyidiknya ditarik, apakah KPK perlu penyidik independen atau tidak. Saya kira semua penyidik di KPK independen. Penyidik polisi pun independen. Tapi kalau diartikan penyidik independen itu bukan dari polisi, jaksa, atau instansi lain, maka tergantung dari politik kita dalam berantas korupsi. KPK ini apakah akan kita jadikan lembaga tetap atau akan dijadikan lembaga yang sifatnya sementara. Kalau sifatnya sementara, maka tidak perlu. Tapi kalau dijadikan permanen, ya perlu, harus punya sendiri.
T: Kalau menurut Anda, perlu KPK permanen?