Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Menyidik Century

Kompas.com - 08/12/2012, 01:52 WIB

Bantuan hukum

Terkait penyidikan yang akan dilakukan KPK, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah kepada Kompas mengatakan, BI akan memberikan bantuan hukum kepada Budi dan Siti. Namun, BI akan memastikan lebih dulu sangkaan yang dikenakan KPK terhadap Budi dan Siti.

Difi mengatakan, sejauh ini belum ada penjelasan dan pemberitahuan resmi kepada BI mengenai status kedua mantan pejabat BI tersebut. ”Substansi sangkaan akan dibahas dan dikaji tim. Kemudian, tim bantuan hukum akan mendampingi. Termasuk membantu soal data dan informasi,” ujar Difi.

Bantuan hukum itu diberikan jika sangkaan tindak korupsi dikenakan sehubungan tugas Siti sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Budi sebagai Deputi Gubernur BI. ”Jadi, bantuan hukum diberikan jika dikaitkan dengan kebijakan BI saat itu,” ujar Difi.

Bantuan dan perlindungan hukum ini sudah sejak lama diberikan BI kepada pejabatnya yang disangka korupsi karena terkait tugas kedinasan.

Menurut Difi, BI mendukung pemberantasan korupsi. Prinsip yang digunakan dalam memberikan bantuan hukum itu adalah asas praduga tak bersalah.

(BIL/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com