JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tetap menilai mantan orang nomor satu di kementerian tersebut, Andi Alfian Mallarangeng, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau tidak merasa bersalah dan itu hak warga negara juga untuk menyampaikan bahwa tidak bersalah," kata Amar Ahmad Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpora kepada wartawan di Rumah Dinas Kemenpora di Jalan Widya Candra III nomor 14, Jakarta, Jumat (7/12/2012) sore.
Ia menjelaskan, sebagai menteri Andi dikenal rendah hati dan selalu mendukung pekerjaan stafnya. Amar juga menyebut Andi cukup berbesar hati dalam menyikapi penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka.
"Saya tentu sebagai seorang staf mendukung apa yang beliau lakukan dan tetap di kantor Kemenpora. Beliau adalah menteri yang cukup berbesar hati," kata Amar.
Salah satu yang menonjol dalam peran Andi, menurut Amar, adalah dalam menyelesaikan pertikaian antara PSSI dan KPSI. Ia menerangkan, Andi telah mengumpulkan petinggi dari dua organisasi sepak bola Indonesia itu dengan tujuan untuk membentuk komite bersama.
"Kalau PSSI, beliau kemarin punya ketegasan yang luar biasa, mengundang KPSSI dan teman-teman PSSI untuk membentuk joint committee. Tujuannya untuk menyatukan, demi kejayaan sepakbola Indonesia," kata Amar.
Hari ini, Andi Mallarangeng telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga sehubungan dengan status tersangka yang diterimanya. Ia juga akan meninggalkan rumah dinasnya di Widya Chandra untuk kembali ke kediaman pribadi di Cipayung Setu, Cilangkap, Jakarta Timur.
Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.