JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi terkait bailout Bank Century.
Surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut sekaligus mengesahkan penetapan dua tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fajriah, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya.
"Sprindik Century tadi pagi sudah saya tanda tangani," kata Abraham di Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Menurut dia, tidak ada hambatan khusus yang menyebabkan KPK baru menerbitkan sprindik kasus Century hari ini. Masalahnya, kata Abraham, hanya karena kesibukan-kesibukan lain dalam beberapa hari ini.
"Jadi saya pastikan bahwa tadi pagi sudah kami tanda tangani, jadi tidak ada masalah. Jangan timbul lagi spekulasi yang bukan-bukan, ya," ucap Abraham.
Ditemukannya unsur indikasi korupsi dalam bailout Bank Century pertama kali diungkapkan Abraham di hadapan Tim Pengawas (Timwas) Century beberapa waktu lalu.
Saat itu, Abraham mengatakan bahwa Siti dan Budi adalah pihak yang dapat dimintai pertanggung- jawaban atas penyalahgunaan wewenang dalam penggelontoran dana talangan ke bank tersebut.
Meskipun demikian, saat rapat dengan Timwas tersebut, KPK belum menerbitkan sprindik. Belum adanya sprindik ini membuat penyidikan Century seolah diambangkan.
KPK belum mencegah Siti dan Budi bepergian ke luar negeri, apalagi memeriksa keduanya sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi untuk kedua pejabat BI itu pun belum dapat dilakukan.
Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Apa Kabar Kasus Century?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.