Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Polri Ikhlaskan 28 Penyidik

Kompas.com - 06/12/2012, 21:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepolisian mengikhlaskan 28 penyidiknya yang sudah beralih status sebagai pegawai tetap KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ke-28 penyidik itu otomatis sudah berhenti secara hormat dari institusi Kepolisian setelah beralih status.

Ketentuan ini, menurutnya, seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang tentunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau Polri ingin menegaskan kontribusinya terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan mengikhlaskan 28 penyidik yang berasal dari Polri untuk menjadi penyidik tetap KPK, mestinya seperti itu," kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dia mengatakan, UU KPK menyebutkan bahwa penyidik yang berasal dari instansi Kepolisian ketika dikirim ke KPK itu sudah harus diberhentikan sementara. Batas waktunya, selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi. Kemudian dalam PP tentang SDM KPK disebutkan, para penyidik Kepolisian itu dapat beralih status menjadi pegawai tetap KPK.

"Pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap ini diberhentikan dengan hormat. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dari PP yang mengatur pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila status dari anggota Polri yang beralih menjadi PNS, anggota Polri diberhentikan," ujar Bambang.

"Jadi, dari dua pasal yang tadi saya sebut, basis atau dasarnya itu adalah orang diangkat dulu baru diberhentikan. Itulah yang dilakukan oleh KPK," tambahnya.

Ia juga mengatakan, ihwal alih status penyidik ini sudah disampaikan KPK kepada Kepolisian sejak Oktober lalu. Namun kemudian, pada Senin (3/12/2012) sore, KPK menerima surat dari Kepolisian yang isinya menarik 13 penyidiknya dari KPK. Sebagian penyidik yang ditarik itu, sudah beralih status menjadi pegawai tetap.

"Semuanya sudah jelas, tapi yang kemudian ingin ditarik adalah orang yang sudah menjadi pegawai tetap di KPK. Pemberitahuan mengenai penyidik yang sudah beralih tugas menjadi pegawai KPK itu sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Oktober. Surat keputusannya 1 Oktober, 2 Oktober langsung sudah diberitahukan," ungkap Bambang.

Dia melanjutkan, atas surat penarikan 13 penyidik itu, pimpinan KPK sudah menyampaikan jawabannya. Menurut Bambang, pihaknya mempersilakan Polri menarik penyidik yang belum berstatus pegawai tetap KPK. Namun mengenai yang berstatus pegawai tetap, katanya, kewenangan atas mereka ada di tangan KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian kembali menarik 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Sebagian dari penyidik itu sudah beralih status sebagai pegawai tetap. Salah satunya adalah pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Komisaris Polisi Novel Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

    Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Nasional
    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Nasional
    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Nasional
    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Nasional
    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    Nasional
    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com