JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Malarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun, ia menyatakan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun berharap KPK tidak menetapkan Andi karena desakan pihak tertentu.
"Jadi KPK kalau sudah putuskan begitu, kami hargai dan hormati proses hukum. Semoga KPK sudah melaksanakan langkah seadil-adilnya dan seobyektif mungkin bukan karena wacana atau atas desakan atau opini publik," ujar Nurhayati, Kamis (6/12/2012), saat dihubungi wartawan.
Nurhayati mengaku sedih mendengar kabar petinggi Demokrat itu harus berhadapan dengan proses hukum. Sebagai sesama kader Demokrat. Nurhayati mengatakan, tetap memberikan dukungan moral kepada Andi agar bisa menjalani proses hukum yang harus dilakukan ke depannya. Lebih lanjut, Nurhayati mengakui penetapan tersangka terhadap Andi Malarangeng pasti akan berdampak pada citra partai.
"Tapi bukan berarti Partai Demokrat akan jatuh. Siapa pun kader partai yang terkena kasus tidak kemudian ditanggapi pesimis. Ini harus ditanggapi sebagai tantangan supaya kami tetap berpolitik cerdas dan santun," ucap anggota Komisi I DPR itu.
Ia juga meminta agar publik mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pasalnya, keputusan hukum seorang tersangka bersalah atau tidak nantinya akan diputusan oleh majelis hakim di proses persidangan. "Kita harus tekankan pada azas praduga tak bersalah. Kami berharap agar kasus ini segera diproses supaya tidak menjadi tersandera semuanya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hmbalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.