Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2012, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui dari surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Informasi ini juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan.

"Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Busyro melalui pesan singkat.

Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 yang berhasil diabadikan fotografer Kompas Alif Ichwan saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers pengumuman status cegah atas nama Andi. Surat itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Disebutkan, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. Disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya.

Namun, tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan Andi sebagai tersangka ini dalam jumpa pers pada Jumat (7/12/2012) besok. Terkait Hambalang, KPK sudah mengajukan permohonan cegah atas nama Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com