Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya

Kompas.com - 06/12/2012, 15:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha di Buol, Hartati Murdaya Poo, mengeluhkan makanan yang disediakan Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat dia ditahan. Keluhan itu disampaikan Hartati kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

"Kalau dipaksa harus makan katering dari rutan, pagi-pagi diberikan kue basah, gula, santan, itu sama dengan racun buat saya. Soal makanan, saya perlu sekali gizi untuk persidangan-persidangan ini," kata Hartati.

Pengacaranya, Dodi Abdul Kadir, menyampaikan hal senada. Menurut Dodi, kliennya membutuhkan makan yang sesuai dengan rekomendasi dokter. Dodi pun menyebutkan sederet penyakit yang diderita Hartati.

“Berdasarkan kondisi kesehatan, Hartati mengidap darah tinggi, kolesterol, diabetes, jantung, kelenjar tiroid, dan kandungan. Menurut dokter, Hartati perlu makanan khusus,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, tim pengacara Hartati meminta diizinkan membawa makanan khusus ke rutan. Akhir-akhir ini, lanjut Dodi, kliennya dilarang membawa makanan dari luar ke dalam rutan. 

Menanggapi permintaan pihak Hartati ini, ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan bahwa hal itu merupakan masalah teknis yang merupakan kewenangan pengelola rutan.

"Silakan saudara sampaikan ke dokter maupun ke kepala rutan tentang kondisi kepada terdakwa ini,” ujarnya.

Gusrizal pun meminta jaksa KPK untuk memperhatikan hak-hak terdakwa selama berada di rutan. Misalnya, yang berkaitan dengan makanan ataupun kesehatan. "Masalah kesehatan perlu kita perhatikan. Kalau  terdakwa sakit, kan kita enggak bisa sidang,” ucap Gusrizal, kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain soal makanan, Hartati mengeluhkan masalah fasilitas rutan di KPK. Menurutnya, televisi di Rutan KPK kini dimatikan. Bukan hanya itu, pihak rutan juga mematikan kulkas dan penghangat makanan.

"Ini menurut kami yang di rutan seperti berdukacita,” ucap mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Dalam kasus Buol, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com