Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya

Kompas.com - 06/12/2012, 15:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha di Buol, Hartati Murdaya Poo, mengeluhkan makanan yang disediakan Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat dia ditahan. Keluhan itu disampaikan Hartati kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

"Kalau dipaksa harus makan katering dari rutan, pagi-pagi diberikan kue basah, gula, santan, itu sama dengan racun buat saya. Soal makanan, saya perlu sekali gizi untuk persidangan-persidangan ini," kata Hartati.

Pengacaranya, Dodi Abdul Kadir, menyampaikan hal senada. Menurut Dodi, kliennya membutuhkan makan yang sesuai dengan rekomendasi dokter. Dodi pun menyebutkan sederet penyakit yang diderita Hartati.

“Berdasarkan kondisi kesehatan, Hartati mengidap darah tinggi, kolesterol, diabetes, jantung, kelenjar tiroid, dan kandungan. Menurut dokter, Hartati perlu makanan khusus,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, tim pengacara Hartati meminta diizinkan membawa makanan khusus ke rutan. Akhir-akhir ini, lanjut Dodi, kliennya dilarang membawa makanan dari luar ke dalam rutan. 

Menanggapi permintaan pihak Hartati ini, ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan bahwa hal itu merupakan masalah teknis yang merupakan kewenangan pengelola rutan.

"Silakan saudara sampaikan ke dokter maupun ke kepala rutan tentang kondisi kepada terdakwa ini,” ujarnya.

Gusrizal pun meminta jaksa KPK untuk memperhatikan hak-hak terdakwa selama berada di rutan. Misalnya, yang berkaitan dengan makanan ataupun kesehatan. "Masalah kesehatan perlu kita perhatikan. Kalau  terdakwa sakit, kan kita enggak bisa sidang,” ucap Gusrizal, kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain soal makanan, Hartati mengeluhkan masalah fasilitas rutan di KPK. Menurutnya, televisi di Rutan KPK kini dimatikan. Bukan hanya itu, pihak rutan juga mematikan kulkas dan penghangat makanan.

"Ini menurut kami yang di rutan seperti berdukacita,” ucap mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Dalam kasus Buol, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com