Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Presiden untuk KPK Jangan Hanya Retorika

Kompas.com - 06/12/2012, 12:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengimplementasikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Presiden didesak segera menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang mengatur Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden harus segera menyikapi (permasalahan penyidik KPK). Segera tanda tangani PP itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 6/12/2012 ).

Hal itu dikatakan Sudding menyikapi penarikan kembali penyidik KPK oleh Polri. Desember ini, sebanyak 13 penyidik akan ditarik. Alasannya, masa tugas mereka sudah habis.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono dalam pidatonya berjanji akan merevisi PP No 63/2005 guna mengatasi penarikan sewenang-wenang pegawai KPK dari instansi asalnya. Hal itu dikatakan Presiden ketika menyikapi konflik antara KPK-Polri pascapenanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri.

Sudding mengatakan, selama ini sudah banyak pengalaman bahwa pernyataan Presiden hanya sebatas wacana tanpa implementasi. "Jadi, jangan hanya retrorika. Harus ada tindakan konkret," ucapnya.

Revisi PP 63/2005, kata Sudding, dapat memberikan kepastian mengenai masa jabatan penyidik Polri yang bertugas di KPK maupun penuntut asal kejaksaan. Asalkan, kata dia, di dalam subtansi jangan memakai kata "dapat" ketika mengatur masa jabatan penyidik atau penuntut umum untuk mencegah multitafsir.

"Harus tegas, misalnya, masa tugasnya apakah 10 tahun, 15 tahun," kata Sudding. Dia menilai ideal jika masa tugas penyidik di KPK selama 12 tahun seperti usul KPK.

Jika subtansi PP tegas, lanjut Sudding, tidak akan ada penarikan sepihak penyidik atau penuntut yang bekerja di KPK oleh institusi asal. Tidak ada pula penilaian negatif dari masyarakat ketika institusi asal menarik anggotanya untuk pembinaan karier.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, revisi PP 63/2005 masih dibahas di kementeriannya. Dia tak mau berkomentar banyak mengenai subtansi PP. Azwar hanya menyebut akan ada ketegasan dalam PP baru nantinya.

"Yang penting Polri masih bisa membina mereka (penyidik). KPK juga mendapatkan staf penyidik yang dalam waktu tertentu. Pasti ada kepastianlah, jangan terlalu pendek," kata Azwar sebelum rapat di Komisi II DPR.

Baca juga:
SBY Lamban, KPK Terancam Kehilangan 41 Pegawai
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden

Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik
.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com