Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng-Fani Berdamai, Proses Politik Harus Berlanjut

Kompas.com - 06/12/2012, 11:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses politik di DPRD Garut, Jawa Barat, tidak boleh berhenti meskipun telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan mantan istri sirinya Fani Oktora.

DPRD Garut harus terus memproses kasus pernikahan siri selama empat hari itu hingga mengambil keputusan tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Arifin melalui pesan singkat, Kamis (6/12/2012), menyikapi perdamaian antara Aceng dan Fani dan keluarga.

Nurul mengatakan, masyarakat Garut dapat terus melakukan tekanan kepada DPRD agar tidak menghentikan proses politik. Selain itu, kata politisi Partai Golkar itu, tekanan publik dapat mencegah DPRD "masuk angin".

"Prosesnya harus terus dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan. Golkar sendiri sudah memecat yang bersangkutan (dari keanggotaan Golkar)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Nurul berpendapat sikap Aceng telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia.

Ketika ditanya apakah DPP Partai Golkar akan memberikan tekanan kepada Fraksi Golkar di DPRD Garut untuk terus memproses kasus itu, Nurul menjawab, "Pastinya begitu. Perintahnya selain dari DPP, juga dari DPD (Jawa Barat)."

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan memberikan sanksi setelah mempertimbangkan hasil laporan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya, Gubernur Jabar sudah mengklarifikasi Aceng.

Untuk pemberhentian kepala daerah, prosesnya dimulai di DPRD. DPRD harus mengambil keputusan bahwa kepala daerah terbukti melanggar etika. Rapat itu harus dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota DPRD.

Jika voting, keputusan harus disetujui oleh dua pertiga dari yang hadir. Jika DPRD menganggap ada pelanggaran etika, keputusan itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

"MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya, setuju atau tidak (atas putusan DPRD). Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke presiden. Dalam 30 hari, presiden juga tentukan sikapnya," kata Gamawan.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

    Nasional
    PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

    PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

    [POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

    Nasional
    Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

    Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

    Nasional
    PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

    PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

    Nasional
    TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

    TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

    Nasional
    Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

    Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

    Nasional
    Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

    Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

    Nasional
    Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

    Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

    Nasional
    Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

    Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

    Nasional
    Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

    Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

    Nasional
    Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

    Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

    Nasional
    Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

    Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

    Nasional
    Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

    Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com