Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazar Serahkan Bukti Aliran Uang Hambalang ke Kongres Demokrat

Kompas.com - 04/12/2012, 22:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti aliran dana proyek Hambalang yang digunakan untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada Kongres PD 2010 di Bandung ke KPK.

Hal ini diungkap Nazaruddin seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (4/12/2012). "Kasus Hambalang yang ditanya tadi tentang uang Hambalang yang dialirkan ke Kongres Partai Demokrat. Yang diminta tadi bukti-bukti pengeluaran. Dikeluarkan uang untuk Kongres Demokrat, semua bukti pengeluaran, pencairan, semua sudah diserahkan," kata Nazaruddin saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.

Nazaruddin mengatakan, aliran dana ke Kongres PD 2010 ini menjadi fokus pemeriksaan. Dia menjelaskan, Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras) memberikan uang ke Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) untuk kemudian dibawa ke Bandung dengan mobil box.

"Sampai di Bandung, uangnya ditaruh ke Hotel Aston. Begitu uangnya ditaruh di Aston, setia provinsi yang minta DPC nya di ambil sama Yulianis, sama Eva," ujarnya. Menurut Nazaruddin, uang yang dibagi-bagikan kepada DPC tersebut dibungkus dalam amplop dan isinya sekitar 5.000-10.000 dollar AS.

Mantan anggota DPR itu juga menepis pernyataan sejumlah kader Partai Demokrat yang menyebut Nazaruddin berbohong. "Saya itu setiap bulan buat laporan pengeluaran yang ditujukan kepada ketua umum (Anas) yang seperti penjelasan di pengadilan. Itu saya tidak bohong, tiap bulan saya buat laporan. Contohnya uang keluar Rp 37 miliar, ada tanda tangan saya ditujukan kepada ketum pada 18 Mei 2011," kata Nazaruddin.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru.

Dalam pengembangannya, KPK mengusut pihak lain yang diduga bersama-sama Deddy melakukan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan dalam proses penyelidikan, KPK menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain. Misalnya, yang berkaitan dengan aliran dana, termasuk APBN yang mungkin mengalir ke Kongres Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com