BOGOR, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menahan perwira tinggi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
"Polri penegak hukum. Jadi, kalau ada kaitan pelanggaran hukum, tentu kami menghormati," kata Kapolri seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-67 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sentul, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012).
Menurut Kapolri, penahanan itu tidak akan mengganggu kinerja kepolisian. Dia juga memastikan tidak akan ada penarikan anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK meski perwira tingginya ditahan.
Seperti diberitakan, Djoko ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Selatan yang berada di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur. Penahanan dilakukan setelah Djoko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator SIM. Total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 100 miliar.
Baca juga:
Penahanan Djoko Susilo Diapresiasi
Djoko Susilo Sendirian di Guntur...
Djoko Ditahan, KPK Tepis Isu Spesialkan Jenderal
Ini Alasan KPK Tahan Djoko di Rutan Guntur
Djoko Ditahan, Jenderal-jenderal Polisi Bisa Ketar-ketir
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri