JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap akan mendapat bantuan hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Polri. Divkum Polri akan melakukan pendampingan bersama penasihat hukum Irjen Djoko.
"Advokasi dan bantuan hukum tetap kita berikan kepada Pak Djoko dari Divkum Polri bersama para penasihat hukum," tulis Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi alius melalui pesan singkat, Senin (3/12/2012).
Pendampingan tersebut ditegaskan bukan untuk mengganggu proses penyidikan yang kini sepenuhnya ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Suhardi mengatakan, Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan simulator SIM ini, termasuk ketika KPK menahan jenderal bintang dua itu di Rutan Guntur hari ini.
"Kita aparat yang taat hukum. Kita menghormati prosesnya," tambahnya.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama lebih kurang delapan jam. Saat itu KPK tidak langsung menahan Djoko. Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan.
Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih lagi, saat itu penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini.
Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian. Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua pihak rekanan, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.