JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenakan borgol dan baju tahanan terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawa petinggi Polri itu menuju Rutan Guntur. Djoko ditahan setelah diperiksa selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kemudi untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tidak boleh ada diskriminasi atau pembedahan dalam perlakuan antara 1 tahanan dangan tahanan lainya. KPK kan sudah punya SOP dalam perlakuan setiap tahanan. Oleh karena itu, KPK harus konsisten dan jangan ada pengistimewaan atau pembedaan. DS harus diperlakukan sama seperti tahanna KPK lainnya," ujar anggota Komisi III DPR Indra, Senin (3/12/2012), di Jakarta.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap agar penahanan Djoko ini tidak mempengaruhi atau memperburuk hubungan KPK dengan Polri. "Semoga kedua institusi penegak hukum ini bisa sama-sama dewasa dalam menyikapi penahan DS," tutur Indra.
Selain itu, penahanan Irjen Djoko juga harus menjadi refleksi Polri berbenah diri. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi di tubuh Polri masih berjalan sangat lambat. "Banyak hal yang harus diperbaiki. Saya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan setuntas-tuntasnya," kata Indra.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Saat itu, pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan.
Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih lagi, saat itu, penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini.
Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian. Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Berita terkait dapat diikuti di topik :
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.