JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan fokus pada pemeriksaan perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo terlebih dahulu sebelum menggarap berkas tersangka kasus simulator SIM yang lain. Pemeriksaan tersangka simulator SIM lainnya akan menyusul setelah penahanan Djoko, Senin (3/12/2012) malam ini.
Tersangka simulator SIM lainnya adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Porli, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. "Tentu penahanan ini akan diikuti pemeriksaan saksi-saksi. Perlu saya sampaikan bahwa KPK dalam menangani kasus ini fokusnya sementara ke Pak DS dulu. Tapi bukan berarti yang lain tidak dipanggil, nanti akan dipanggil, termasuk DP," kata Johan di Jakarta.
Dia pun mengatakan, KPK berharap berkas pemeriksaan Djoko segera tuntas sehingga bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya, kemudian sampai ke proses pengadilan. "Baru nanti yang lain akan mengikuti proses tersebut," tambahnya.
Dalam kasus simulator SIM, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 100 miliar.
Sejauh ini KPK belum memeriksa tersangka lain sebagai tersangka apalagi menahan mereka. KPK baru memeriksa Didik, Sukotjo, dan Budi sebagai saksi untuk Djoko. Hari ini KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan setelah memeriksa jenderal bintang dua itu sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan Djoko ini merupakan yang kedua setelah dia diperiksa pada 5 Oktober lalu.
Berita terkait dapat diikuti di topik :
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI