Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tahan Djoko di Rutan Guntur

Kompas.com - 03/12/2012, 20:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memilih rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dibanding rutan yang berlokasi di Gedung KPK, Jakarta, sebagai rumah baru untuk tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi  Inspektur Jenderal  Djoko Susilo.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tidak ada alasan khusus KPK menahan Djoko di Rutan Guntur. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan hubungan KPK dan kepolisian yang sempat memanas. "Saya kira jangan dikembangkan persepsi-persepsi, opini-opini yang kemudian hal-hal itu justru memperkeruh suasana. KPK mencoba membangun komunikasi dengan Polri, begitu juga sebaliknya," kata Johan di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Menurut Johan, alasan KPK memilih Rutan Guntur sederhana saja. Rutan yang berlokasi di Gedung KPK sedang tidak siap digunakan. Sel yang kosong di rutan tersebut masih dalam perbaikan. "Kemarin, kan, sudah disampaikan bahwa ada yang bocor rutannya sehingga perlu perbaikan. Dua (tahanan) di antaranya, kan, harus kami pindah ke Rutan Guntur. Alasannya hanya karena bocor," ujar Johan.

Sebelum menahan Djoko, KPK memindahkan dua tahanan dari rutan di Gedung KPK ke Rutan Guntur. Kedua tahanan yang sudah lebih dulu mendekam di Rutan Guntur itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak nonaktif, Heru Kisbandono. Zulkarnaen menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, sementara Heru merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Johan melanjutkan, penahanan Djoko ini segera diikuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan. KPK berharap pemeriksaan kasus simulator SIM yang menjerat jenderal bintang dua itu cepat dilimpahkan ke tahap penuntutan, kemudian ke pengadilan. Dia menambahkan, pengamanan di Rutan Guntur akan dilakukan oleh pihak KPK. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap pengunjung Djoko harus berhubungan terlebih dahulu dengan petugas KPK di sana.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dengan tuduhan yang sama.

Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com