JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali melakukan mediasi ketiga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Dua mediasi sebelumnya tak menunjukkan kemajuan. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto terhadap KPK karena barang atau dokumen yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di Korlantas pada akhir Juli lalu.
"Hari ini masih mediasi. Belum ada kemajuan," ujar Kuasa Hukum Korlantas Tommy Sihotang, melalui pesan singkat, pagi ini.
Pada mediasi sebelumnya, KPK, melalui kuasa hukumnya Indra Mantong Batti, mengaku, masih melakukan verifikasi dokumen yang dibawa dari Gedung Korlantas saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas kembali memberikan kesempatan pada KPK untuk menentukan waktu menyelesaikan verifikasi dokumen tersebut.
"Kita belum bisa jelaskan itu karena penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu, berapa lama mereka mereka bisa informasi ke kita selesainya (verifikasi dokumen)," ujar Indra pada mediasi sebelumnya, Senin (12/11/2012).
Mediasi hari ini diharapkan KPK memberi jawaban tersebut. Sebelumnya, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Kusno saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (1/11/2012) lalu, batas mediasi keduanya ditentukan selama 40 hari. Menurut Tommy, jika lewat dari batas tersebut belum ada keputusan dari pihak KPK, proses jawab menjawab gugatan pun dilakukan.
"Ya, saluran hukumnya mereka harus jawab gugatan itu. Kenapa disita barang yang tidak ada kaitanya dengan kasus simultor SIM? Itu saja. Selama itu bisa untuk damai, ya syukur, kalau enggak, ya, jadi jawab menjawab," katanya.
Tommy mengungkapkan, Korlantas merasa dirugikan Rp 425 miliar karena dokumen yang menyangkut kepentingan publik itu belum dikembalikan oleh KPK. Ada sekitar 349 dokumen yang menurutnya tidak terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas mengaku telah meminta dokumen tersebut pada KPK sejak lama, namun permintaan tersebut tak juga dipenuhi oleh KPK. Hingga akhirnya, gugatan pun dilayangkan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto ke PN Jakarta Selatan.
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK